DTKJ Usulkan Tarif Transjakarta Jadi Rp 5.000 dan Skema Langganan Bulanan

Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penyederhanaan skema tarif layanan Transjakarta menjadi Rp 5.000 untuk perjalanan di dalam kota. Usulan ini mencakup penggabungan tarif Mikrotrans, bus rapid transit (BRT), dan non-BRT ke dalam satu kategori harga yang seragam.

Rincian Usulan Tarif Baru

Ketua DTKJ periode 2026-2029, Sugihardjo, menyampaikan usulan tersebut usai dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada Jumat (3/7/2026). Selain tarif dalam kota, DTKJ juga mengusulkan tarif TransJabodetabek sebesar Rp 10.000 dan paket langganan bulanan senilai Rp 200.000.

Sekarang yang diusulkan DTKJ tarifnya itu disederhanakan menjadi hanya dua kelompok. Tarif di dalam wilayah kota Jakarta dengan TransJakarta,

ujar Sugihardjo. Menurutnya, besaran tarif tersebut merupakan hasil kajian mendalam yang dilakukan DTKJ bersama masyarakat dan pengamat transportasi untuk meningkatkan efisiensi layanan.

Penyederhanaan Sistem Transportasi

Langkah penyederhanaan ini diambil untuk mengatasi kebingungan masyarakat terhadap skema tarif yang ada saat ini. Saat ini, pengguna transportasi publik di Jakarta dihadapkan pada berbagai kelompok harga, mulai dari tarif reguler Transjakarta, tarif integrasi, hingga tarif khusus TransJabodetabek.

Dalam usulan terbaru, seluruh layanan di dalam wilayah Jakarta akan dilebur menjadi satu tarif tunggal. Hal ini mencakup layanan bus Transjakarta koridor (BRT), non-koridor (non-BRT), hingga angkutan lingkungan Mikrotrans atau Jaklingko yang sebelumnya memiliki skema pembayaran berbeda.

Jadi gabungan Mikrotrans terus apa lagi, BRT, non-BRT itu satu tarif. Jadi hanya ada dua kelompok tarif,

kata Sugihardjo menjelaskan mekanisme pengelompokan tersebut.

Dampak dan Efisiensi Biaya

Selain tarif harian, skema langganan bulanan sebesar Rp 200.000 menjadi poin penting dalam usulan ini. Paket langganan tersebut diklaim dapat memberikan penghematan biaya transportasi bagi pengguna rutin hingga 20 persen dibandingkan dengan pembayaran harian secara eceran.

Hingga saat ini, usulan penyederhanaan tarif tersebut masih dalam tahap penyampaian kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Implementasi kebijakan ini akan bergantung pada keputusan otoritas terkait setelah mempertimbangkan hasil kajian dan aspirasi publik lebih lanjut.