Pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk proses balik nama kendaraan bermotor pada tahun 2026. Berdasarkan regulasi terbaru, masyarakat tidak lagi dibebankan biaya untuk penyerahan kendaraan kedua atau bekas, meskipun beberapa komponen administrasi lainnya tetap wajib dibayarkan.
Dasar Hukum Penghapusan BBNKB Bekas
Kebijakan penggratisan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas berlaku di seluruh provinsi di Indonesia. Langkah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Merujuk pada Pasal 12 ayat (1) dalam undang-undang tersebut, objek BBNKB hanya ditetapkan untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, tarif BBNKB hanya dikenakan pada pembelian kendaraan baru, sementara kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek pajak tersebut.
Rincian Biaya Administrasi dan PNBP 2026
Walaupun biaya bea balik nama telah dihapus, pemilik kendaraan tetap harus mengeluarkan dana untuk pengurusan dokumen resmi. Biaya ini masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru.
Berikut adalah rincian tarif administrasi yang berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat:
- Penerbitan STNK: Rp100.000 untuk motor dan Rp200.000 untuk mobil.
- Penerbitan TNKB (Pelat Nomor): Rp60.000 untuk motor dan Rp100.000 untuk mobil.
- Penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk motor dan Rp375.000 untuk mobil.
- SWDKLLJ: Umumnya Rp35.000 untuk motor dan Rp143.000 untuk mobil.
Biaya Mutasi dan Pajak Kendaraan Bermotor
Selain biaya administrasi dokumen, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan dana untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen PKB. Besaran nilai ini bergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang memengaruhi Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB).
Jika proses balik nama melibatkan perpindahan domisili kendaraan antarwilayah, terdapat tambahan biaya mutasi. Tarif penerbitan surat mutasi ke luar daerah ditetapkan sebesar Rp150.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Seluruh ketentuan tarif ini merujuk pada upaya penyelarasan pajak daerah demi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus legalitas kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.