Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan mandatori biodiesel B50 secara nasional terhitung mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini mewajibkan seluruh produksi solar baru menggunakan campuran 50 persen bahan bakar nabati.
Mekanisme Produksi dan Distribusi B50
Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Joko Hadi Wibowo, menyatakan bahwa seluruh solar yang diproduksi sejak awal Juli 2026 wajib mengandung 50 persen Fatty Acid Methyl Ester (FAME). Ketentuan ini bersifat mengikat untuk seluruh produsen di Indonesia.
“Kalau untuk distribusi B50 ini langsung bersifat nasional. Jadi per tanggal 1 Juli ini untuk semua produksi-produksi itu harus sudah B50. Campurannya sudah 50 persen,” ujar Joko dalam acara Clean Fuel Talk di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Masa Transisi Stok B40
Meskipun produksi baru wajib menggunakan standar B50, pemerintah memberikan kelonggaran untuk menghabiskan stok lama. Solar dengan kandungan biodiesel sebelumnya, yakni B40, yang diproduksi sebelum tenggat waktu tersebut masih diizinkan beredar di pasar hingga masa transisi berakhir.
Joko menjelaskan bahwa persediaan yang masih tersimpan di tangki penyimpanan maupun rantai distribusi tidak akan ditarik secara paksa. Masyarakat kemungkinan masih akan menemukan pasokan solar dengan formulasi lama di beberapa wilayah tergantung pada ketersediaan stok setempat.
“Untuk persediaan atau yang sekarang masih ada di tank-tank, yang sudah diproduksi sebelum 1 Juli, itu tetap boleh dijual-belikan sampai dengan 30 September 2026,” jelasnya.
Landasan Hukum dan Ketahanan Energi
Penerapan kebijakan ini secara resmi diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Regulasi tersebut menetapkan kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam minyak solar sebesar 50 persen.
Program B50 merupakan kelanjutan dari peta jalan kebijakan biodiesel nasional setelah implementasi B35 dan B40. Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat ketahanan energi nasional serta mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, peningkatan porsi biodiesel diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan minyak sawit dalam negeri sebagai bahan baku energi terbarukan. Pemerintah memproyeksikan kebijakan ini dapat memberikan penghematan devisa negara yang signifikan hingga mencapai Rp157 triliun.